Lulus UKG Belum Tentu Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru, Berikut Penjelasanya

Assalamualaikum wr.wb ......... Selamat sore dan Salam Sejahtera Untuk Kita Semua, sore ini kami akan membagikan informasi mengenai, Lulus UKG, Tapi Guru SMAN di Juai Ini Tak Bisa Ikut Sertifikasi, berikut informasi selengkapnya .
Gambar Ilustrasi
Guru berstatus PNS yang mendapatkan sertifikasi menjadi harapan semua guru, termasuk di Kabupaten Balangan.

Namun untuk mendapatkan sertifikasi bukan hal yang mudah, mereka yang lulus UKG belum tentu bisa ikut sertifikasi.

Karena untuk nilai passing grade untuk ikut sertifikasi harus dengan nilai di atas 80.
Salah satu guru PNS di SMAN Juai, M Noor mengatakan, mengikuti UKG di 2015 kemarin, dan dinyatakan lulus dengan nilai 65.

Namun guru PNS sejak 2009 ini tak bisa ikut sertifikasi karena nilainya tak mencukupi.
"Sebenarnya lulus, tapi nilainya tak mencukupi sehingga tak bisa ikut sertifikPasi," katanya.
Menurut guru Bimbingan Konseling (BK) ini soal-soal di UKG memang cukup sulit, bahkan sesama jurusan saja beda soal.

"Ujiannya sistem komputer, cukup sulit," ujarnya.
Ia mengaku untuk 2017 masih belum ada bayangan apakah program UKG masih dilaksanakan atau tidak.

Diharapkannya program UKG ini tetap ada, pasalnya sangat memotivasi guru untuk meningkatkan kompetensinya. "Mudahan kedepan tetap ada," pungkasnya.

Kabid Pembinaan Ketenagaann Disdik Balangan, Rafiul Amal mengatakan di Balangan sendiri masih ribuan guru PNS yang belum bersertifikasi.

"Guru bersertifikasi SD, SMP, SMA, SMK berjumlah 984, sementara yang belum 1.406," ujarnya.
Menurutnya pihak disdik hingga saat ini belum mengetahui informasi apakah akan lagi program UKG di 2017.

Sumber : (http://banjarmasin.tribunnews.com) .
Demikian Informasi yang bisa redaksi kami bagikan semoga ada manfaatnya, untuk para pembaca setia kami dimanapun berada ,jangan lupa silahkan simak informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini, salam Pendidikan Indonesia .
Bagi Ke Facebook
Bagi Ke Google+

0 Response to "Lulus UKG Belum Tentu Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru, Berikut Penjelasanya"

Poskan Komentar