UKG Adalah sebagai Tolak Ukur Kemampuan Guru, Berikut Pemaparan Lengkap Mengenai UKG

Assalamualaikum wr.wb ......... Selamat malam dan Salam Sejahtera untuk Kita Semua, malam ini kami akan membagikan informasi mengenai, catatan Guru: UKG sebagai Tolak Ukur Kemampuan Guru, Berikut informasi Selengkapnya .
Gambar Ilustrasi
Dari tahun ke tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan analisa dan perbaikan dalam pelaksanaan pendidikan. Hal ini juga dilakukan dalam aspek peningkatan profesionalisme guru. Seiring dengan pengadaan tunjangan profesional guru atau yang lebih akrab dikenal dengan sertifikasi guru.

Peningkatan profesionalisme guru dimulai dengan syarat minimal pendidikan yang harus ditempuhnya. Yaitu, berijazah S1 dalam jurusan yang linier dalam setiap bidang masing-masing. Guru dinyatakan layak menjadi pendidik dan mendapatkan tunjangan profesional jika sudah memenuhi syarat awal tersebut. Selain itu, guru juga diwajibkan mengajar selama 24 jam per minggu sebagai bentuk tanggung jawab mengajar yang harus dilakukan.

Tidak hanya berhenti dalam syarat tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan peraturan kewajiban guru dalam menempuh Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan dasar Permendikbud No. 57 tahun 2012. UKG wajib dilaksanakan bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan sudah ber-NUPTK.

Pelaksanaan
Pelaksanaan UKG dilakukan berjenjang mulai dari tahun 2012. yang pada tujuan akhir, yaitu pada tahun 2019, guru bisa mencapai nilai CKM (Capaian Ketuntasan Minimum) 80, sehingga guru di Indonesia layak dikatakan sebagai profesional. UKG meliputi aspek kognitif dan pedagogic, yang merupakan aspek yang harus dikuasai oleh seorang guru. Meski sejatinya, dalam perjalanan UKG ini, pro dan kontra menyeruak. Karena ada anggapan, profesionalisme guru tidak hanya terukur dalam dua aspek tersebut. Kedisiplinan yang merupakan bagian dari aspek kepribadian, seharusnya juga layak dijadikan pertimbangan dalam penentuan profesionalisme tersebut.

Bagaimanapun dan apapun opini yang muncul pada kalangan guru dan masyarakat, peraturan tentang pelaksanaan UKG harus tetap dilaksanakan sebagai syarat kelayakan guru dalam memperoleh tunjangan profesional.

Tujuan Pelaksanaan
Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, UKG dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah akan melakukan UKG PNS dan honorer.

Pada UKG tahun 2015 yang dilaksanakan 9 sampai 27 November 2015 di masing-masing kabupaten/ kota, peserta tidak hanya dari PNS, melainkan guru Non-PNS yang sudah ber-NUPTK, pengawas, dan kepala sekolah.

Hasil dan Tindak Lanjut
Hasil UKG tahun 2015 menunjukkan bahwa separuh dari 2,9 juta guru meraih nilai di bawah standar dari nilai yang ditetapkan, yaitu 55. Nilai rata-rata yang diperoleh di seluruh Indonesia yaitu 53,02, dengan perolehan rata-rata tiap masing-masing provinsi bervariasi. Dari nilai standar yang diharapkan, pastinya masih dibutuhkan perbaikan dan pendampingan dalam pelaksanaan UKG. Untuk itu, Kemendikbud merencanakan pelaksanaan pelatihan dengan menetapkan narasumber dan mentor yang diambil dari hasil nilai UKG.

Dari masing-masing wilayah, guru yang memperoleh nilai antara 80 sampai dengan 100, dengan minimal satu kompetensi mendapatkan warna merah akan dijadikan sebagai narasumber nasional. Sedangkan, guru yang mendapatkan nilai antara 70 sampai dengan 90 dengan minimal dua kompetensi mendapatkan warna merah, akan dijadikan mentor sebagai pemberi materi kepada guru-guru yang mendapatkan nilai dibawah CKM.

Pelaksanaan tindak lanjut dari hasil UKG tersebut ditetapkan oleh Kemendikbud dengan menggandeng P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai penyelenggara pelatihan pada masing-masing provinsi. P4TK terdiri dari berbagai macam mata pelajaran, sedangkan yang bertugas menangani Program Guru Pembelajar pada tingkat SD di Jatim yaitu P4TK BOE (Bidang Otomotif dan Elektrik), karena tidak ada yang khusus menangani sekolah dasar.

Pelatihan di tiap provinsi dibagi menjadi beberapa zona. Pastinya, kita semua berharap dengan diadakannya pelatihan ini hasil capaian dari guru pada UKG tahun 2016 dapat meningkat. Jika dalam rencana awal, nilai CKM akan ditingkatkan secara berjenjang, maka tahun 2016 pastinya nilai CKM ditetapkan menjadi 60. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya kelak, kita tunggu saja aturan yang dikeluarkan olek Kemendikbud. Apakah menggunakan CKM 60, atau masih ditetapkan dengan nilai yang sama pada tahun 2015, yakni 55.

Sumber : (http://suroboyo.id) .
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan guru semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru atau di google plus dan simak juga berita terkait di bawah ini, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian , salam pendidikan Indonesia .
Bagi Ke Facebook
Bagi Ke Google+

0 Response to "UKG Adalah sebagai Tolak Ukur Kemampuan Guru, Berikut Pemaparan Lengkap Mengenai UKG"

Poskan Komentar